Di tahun 2014 ini, semua orang apalagi yang sudah bekerja dan mempunyai penghasilan hampir bisa dipastikan sudah memiliki rekening tabungan, dari yang tinggal di pelosok desa hingga masyarakat metropolitan. Berbagai fasilitas, iklan serta promo perbankan telah mampu menarik minat masyarakat untuk menyimpan uangnya di bank.
Fenomena ini seharusnya diikuti dengan informasi-informasi yang lengkap mengenai dunia perbankan kepada para nasabah, agar nasabah tidak membeli "kucing dalam karung".
Sebagai salah seorang yang juga awam mengenai dunia keuangan khususnya perbankan, saya jadi pengen menulis sedikit tentang perhitungan bunga tabungan. Hal ini penting untuk diketahui karena salah-salah uang yang kita simpan di bank dengan harapan bertambah dengan bunga bank, malah makin habis hingga tak bersisa..(Amit2...)
Nah, informasi mengenai cara perhitungan bunga bank ini bisa dakses juga di website Bank Indonesia www.bi.go.id
Pertama-tama, perlu diingat bahwa bank konvensional (bukan bank syariah) selain akan memberikan bunga terhadap simpanan juga mengenakan biaya serta pajak terhadap simpanan kita. jumlah bunga ini harus dipastikan lebih besar dari jumlah biaya yang harus kita bayarkan ke bank (biaya administrasi, biaya kartu, dll) sehingga saldo kita tidak berkurang.
Kembali ke metode perhitungan bunga, bunga yang akan kita peroleh ditentukan oleh cara perhitungan bunga di bank. Ada 3 (tiga) metode perhitungan yang digunakan:
(1) Metode perhitungan bunga berdasarkan saldo terendah
(2) Metode perhitungan bunga berdasarkan saldo rata-rata
(3) Metode perhitungan bunga berdasarkan saldo harian
Ketiga metode di atas akan berdampak pada perolehan bunga yang kita dapatkan, misalnya (contoh dari www.bi.co.id):
Anda membuka tabungan pada tanggal 1 Juni dengan setoran awal Rp 1.000.000,00 kemudian Anda melakukan penyetoran dan penarikan selama bulan Juni sebagai berikut:
Tgl Setor Tarik Saldo
1 1.000.000,00 1.000.000,00
5 5.000.000,00 6.000.000,00
6 500.000,00 5.500.000,00
10 2.500.000,00 8.000.000,00
20 1.000.000,00 7.000.000,00
25 10.000.000,00 17.000.000,00
30 2.000.000,00 15.000.000,00
dengan suku bunga
3% pa (per annum) untuk saldo di bawah Rp 5.000.000,00
5% pa (per annum) untuk saldo di atas Rp 5.000.000,00
(1) Bunga dengan metode saldo terendah
Karena saldo terendah dalam Bulan Juni adalah Rp 1.000.000,00 maka bunga yang diterima Bulan Juni adalah
= Rp 1.000.000,00 x 3% x 30/365
= Rp 2.465,75
(2) Bunga dengan metode saldo rata-rata
Dengan metode ini diperlukan penghitungan saldo rata-rata harian sebagai berikut:
SRH = [ (Rp.1 juta x 4 hari) + (Rp.6 juta x 1 hari) + (Rp.5,5 juta x 4 hari ) + (Rp.8 juta x 10 hari) + (Rp.7 juta x 5 hari) + (Rp.17 juta x 5 hari) + (Rp.15 juta x 1 hari) ] /30
= Rp.8.233.333,00
karena SRH di atas Rp 5.000.000, 00 maka pada Bulan Juni kita berhak atas bunga 5%pa, sehingga bunga yang akan diterima adalah
= Rp.8.233.333,00 x 5% x 30/365
= Rp. 33.835,62
(3) Bunga dengan metode saldo harian
Dengan metode ini, bunga dihitung dari saldo harian, sehingga bunga Bulan Juni merupakan penjumlahan dari hasil perhitungan bunga setiap harinya.
Tgl 1: Rp 1.000.000,00 x 3%x1/365 = Rp 82,19
Tgl 2: Rp 1.000.000,00 x 3%x1/365 = Rp 82,19
Tgl 3: Rp 1.000.000,00 x 3%x1/365 = Rp 82,19
Tgl 4: Rp 1.000.000,00 x 3%x1/365 = Rp 82,19
Tgl 5: Rp 6.000.000,00 x 5%x1/365 = Rp 821,92 dan seterusnya
Berdasarkan cara perhitungan ini, bunga tabungan Anda selama bulan Juni adalah Rp.33.616,44
Berdasarkan penjelasan ketiga metode penghitungan bunga tersebut, terlihat bahwa untuk jangka waktu yang sama kita akan memperoleh jumlah bunga yang berbeda-beda. untuk mengantisipasi hal ini sekaligus agar kita tidak merasa dirugikan, biasakanlah Sebelum Anda menabung, tanyakan metode perhitungan bunga yang diberlakukan oleh bank tersebut.
Hal-hal lain yang perlu diperhatikan:
(1) Suku bunga tabungan dapat berubah sewaktu-waktu, karena itu suku bunga ini disebut suku bunga mengambang atau floating rate.
(2) Beberapa bank menetapkan suku bunga tabungan tetap untuk jangka waktu tertentu (fixed rate).
(3) Atas bunga tabungan yang diperoleh akan dikenakan pajak sesuai ketentuan berlaku.
Berkenaan dengan pajak yang dikenakan pada tabungan kita adalah pajak penghasilan yang ditetapkan sebesar 20% dari jumlah bunga tabungan bruto, ini sesuai dengan PP no 131 tahun 2000.
Untuk biaya-biaya bisa berbeda-beda sesuai dengan bank tempat kita menabung, ada yang menetapkan hingga Rp 10.000,00/bulan.... ini berarti tabungan kita dengan bunga 1% pa harus punya saldo minimal Rp 15.000.000,00 (perkiraan bunga Rp 12.500,00/bulan) hanya agar tidak habis karena biaya administrasi, belum dikurangi pajak....ehmmm *geleng2
Okay, sampai disini dulu tulisan tentang penghitungan bunga di bank, harus pada concern ya, jangan sampai nabung tapi malah rugi.
Maaf kalo terlalu panjang, selamat membaca, hehehe..
Salam, Yulita.Uke