Kamis, 12 Juni 2014

Perpustakaan Digital

Perpustakaan Digital...apa yang ada di benak kita saat mendengar kata-kata Perpustakaan Digital bisa saja adalah sebuah link di mana kita bisa mendownload semua buku yang kita inginkan tanpa batasan. Link di mana kita bisa mendapatkan buku yang paling mahal sekalipun dalam format .pdf bukan .jpeg (ngarepnya)..hehhehe..

Tapi sayang sekali Perpustakaan Digital tidaklah se-open itu. Penyediaan link yang memungkinkan semua orang untuk bisa mendownload file textbook dalam bentuk .pdf atau .jpeg akan menimbulkan pelanggaran hak cipta. Oleh karena itu ada batasan-batasan yang harus  diperhatikan dalam membangun Perpustakaan Digital agar tidak melanggar hak cipta ini.

Dalam konteks Kementerian/Lembaga (sesuai dengan seminar yang saya ikuti) pelaksanaan Perpustakaan Digital bukanlah berarti bahwa suatu perpustakaan dalam lingkup Kementerian/Lembaga harus menyediakan seluruh koleksi bukunya dalam bentuk digital agar bisa di download, akan tetapi perlu dilakukan pemilahan mengenai jenis buku dan koleksi lain yang bisa di-digitalkan ini. 

Kementerian/Lembaga memiliki kelebihan yang mungkin tidak disadari yaitu Local Content yang dimilikinya. Local Content disini adalah apa saja bentuk dokumentasi yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga tersebut terkait dengan tugas dan fungsinya. Misalnya berupa foto-foto kegiatan, laporan kegiatan, hasil penelitian, jurnal, data-data teknik proyek, dsb.

Yang mungkin tidak disadari adalah bahwa informasi Local Content ini tidak kalah penting dibandingkan dengan buku-buku  textbook. Kementerian/Lembaga memiliki otoritas penuh atas Local Content ini sehingga tidak perlu mengkhawatirkan mengenai pelanggaran hak cipta.

Kementerian Pekerjaan Umum sebagai contoh, merupakan satu Kementerian yang memiliki Local Content  yang sangat beragam. Dokumentasi proyek-proyek pembangunan bendungan, jalan, jembatan hingga pembangunan rumah susun dan dokumen perencanaan penataan ruang, tentulah "barang-barang" yang sangat dibutuhkan untuk diketahui khalayak umum. Dengan membangun sebuah Perpustakaan Digital berisi beragam Local Content ini, maka Perpustakaan Digital Kementerian PU akan menjadi salah satu rujukan bagi semua orang yang membutuhkan informasi mengenai kementerian ini.



*penulis tidak berbicara sebagai seorang ahli perpustakaan melainkan orang awam yang baru saja mengikuti seminar tentang Perpustakaan Digital pada awal Juni 2014

Rabu, 19 Februari 2014

Penghitungan Bunga Bank - jangan mau uangmu terpotong biaya2 bank..:)

Di tahun 2014 ini, semua orang apalagi yang sudah bekerja dan mempunyai penghasilan hampir bisa dipastikan sudah memiliki rekening tabungan, dari yang tinggal di pelosok desa hingga masyarakat metropolitan. Berbagai fasilitas, iklan serta promo perbankan telah mampu menarik minat masyarakat untuk menyimpan uangnya di bank. 

Fenomena ini seharusnya diikuti dengan informasi-informasi yang lengkap mengenai dunia perbankan kepada para nasabah, agar nasabah tidak membeli "kucing dalam karung".

Sebagai salah seorang yang juga awam mengenai dunia keuangan khususnya perbankan, saya jadi pengen menulis sedikit tentang perhitungan bunga tabungan. Hal ini penting untuk diketahui karena salah-salah uang yang kita simpan di bank dengan harapan bertambah dengan bunga bank, malah makin habis hingga tak bersisa..(Amit2...)

Nah, informasi mengenai cara perhitungan bunga bank ini bisa dakses juga di website Bank Indonesia www.bi.go.id

Pertama-tama, perlu diingat bahwa bank konvensional (bukan bank syariah) selain akan memberikan bunga terhadap simpanan juga mengenakan biaya serta pajak terhadap simpanan kita. jumlah bunga ini harus dipastikan lebih besar dari jumlah biaya yang harus kita bayarkan ke bank (biaya administrasi, biaya kartu, dll) sehingga saldo kita tidak berkurang.

Kembali ke metode perhitungan bunga, bunga yang akan kita peroleh ditentukan oleh cara perhitungan bunga di bank. Ada 3 (tiga) metode perhitungan yang digunakan:

(1) Metode perhitungan bunga berdasarkan saldo terendah
(2) Metode perhitungan bunga berdasarkan saldo rata-rata
(3) Metode perhitungan bunga berdasarkan saldo harian

Ketiga metode di atas akan berdampak pada perolehan bunga yang kita dapatkan, misalnya (contoh dari www.bi.co.id):
Anda membuka tabungan pada tanggal 1 Juni dengan setoran awal Rp 1.000.000,00 kemudian Anda melakukan penyetoran dan penarikan selama bulan Juni sebagai berikut:
Tgl             Setor                        Tarik                       Saldo
1           1.000.000,00                                      1.000.000,00
5           5.000.000,00                                      6.000.000,00
6                                           500.000,00         5.500.000,00
10         2.500.000,00                                      8.000.000,00
20                                       1.000.000,00         7.000.000,00
25       10.000.000,00                                     17.000.000,00
30                                       2.000.000,00       15.000.000,00

dengan suku bunga 
3% pa (per annum) untuk saldo di bawah Rp 5.000.000,00
5% pa (per annum) untuk saldo di atas Rp 5.000.000,00

(1) Bunga dengan metode saldo terendah
   Karena saldo terendah dalam Bulan Juni adalah Rp 1.000.000,00 maka bunga yang diterima Bulan Juni adalah
      = Rp 1.000.000,00 x 3% x 30/365
      = Rp 2.465,75

(2) Bunga dengan metode saldo rata-rata
  Dengan metode ini diperlukan penghitungan saldo rata-rata harian sebagai berikut:
    SRH = [ (Rp.1 juta x 4 hari) + (Rp.6 juta x 1 hari) + (Rp.5,5 juta x 4 hari ) + (Rp.8 juta x 10 hari) + (Rp.7 juta x 5 hari) + (Rp.17 juta x 5 hari) + (Rp.15 juta x 1 hari) ] /30 
               = Rp.8.233.333,00
karena SRH di atas Rp 5.000.000, 00 maka pada Bulan Juni kita berhak atas bunga 5%pa, sehingga bunga yang akan diterima adalah
       = Rp.8.233.333,00 x 5% x 30/365
       = Rp. 33.835,62

(3) Bunga dengan metode saldo harian
    Dengan metode ini, bunga dihitung dari saldo harian, sehingga bunga Bulan Juni merupakan penjumlahan dari hasil perhitungan bunga setiap harinya.
      Tgl 1: Rp 1.000.000,00 x 3%x1/365 = Rp   82,19
      Tgl 2: Rp 1.000.000,00 x 3%x1/365 = Rp   82,19
      Tgl 3: Rp 1.000.000,00 x 3%x1/365 = Rp   82,19
      Tgl 4: Rp 1.000.000,00 x 3%x1/365 = Rp   82,19
    Tgl 5: Rp 6.000.000,00 x 5%x1/365 = Rp 821,92 dan seterusnya

Berdasarkan cara perhitungan ini, bunga tabungan Anda selama bulan Juni adalah Rp.33.616,44

Berdasarkan penjelasan ketiga metode penghitungan bunga tersebut, terlihat bahwa untuk jangka waktu yang sama kita akan memperoleh jumlah bunga yang berbeda-beda. untuk mengantisipasi hal ini sekaligus agar kita tidak merasa dirugikan, biasakanlah Sebelum Anda menabung, tanyakan metode perhitungan bunga yang diberlakukan oleh bank tersebut.

Hal-hal lain yang perlu diperhatikan:
(1) Suku bunga tabungan dapat berubah sewaktu-waktu, karena itu suku bunga ini disebut suku bunga mengambang atau floating rate.
(2) Beberapa bank menetapkan suku bunga tabungan tetap untuk jangka waktu tertentu (fixed rate).
(3) Atas bunga tabungan yang diperoleh akan dikenakan pajak sesuai ketentuan berlaku.

Berkenaan dengan pajak yang dikenakan pada tabungan kita adalah pajak penghasilan yang ditetapkan sebesar 20% dari jumlah bunga tabungan bruto, ini sesuai dengan PP no 131 tahun 2000.

Untuk biaya-biaya bisa berbeda-beda sesuai dengan bank tempat kita menabung, ada yang menetapkan hingga Rp 10.000,00/bulan.... ini berarti tabungan kita dengan bunga 1% pa harus punya saldo minimal Rp 15.000.000,00 (perkiraan bunga Rp 12.500,00/bulan) hanya agar tidak habis karena biaya administrasi, belum dikurangi pajak....ehmmm *geleng2

Okay, sampai disini dulu tulisan tentang penghitungan bunga di bank, harus pada concern ya, jangan sampai nabung tapi malah rugi.

Maaf kalo terlalu panjang, selamat membaca, hehehe..

Salam, Yulita.Uke